Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibebankan kepada masyarakat yang memerlukan tenaga listrik. (2) Ketentuan mengenai biaya penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Pasal.id