Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985.
Koreksi Anda