Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh PRESIDEN berdasarkan usul Menteri.
(2) Dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kepentingan rakyat dan kemampuan dari masyarakat;
b. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
c. biaya produksi;
d. efisiensi pengusahaan;
e. kelangkaan sumber energi primer yang digunakan;
f. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
g. tersedianya sumber dana untuk investasi.
Koreksi Anda
