Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dalam hal koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai kelebihan tenaga listrik, badan- badan tersebut dapat menjual kelebihan tenaga listriknya hanya kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
