Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan umum terhadap usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Koreksi Anda