Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Standar Ketenagalistrikan INDONESIA berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional.
(2) Standar Ketenagalistrikan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku secara nasional dan dapat diberlakukan sebagai standar wajib.
Koreksi Anda
