Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi atau swasta yang memperoleh Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda