Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Lima Tahun di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
