Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan menurut sifat penggunaannya :
a. penggunaan utama;
b. penggunaan cadangan;
c. penggunaan darurat;
d. penggunaan sementara.
Koreksi Anda
