Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diberikan menurut sifat penggunaannya : a. penggunaan utama; b. penggunaan cadangan; c. penggunaan darurat; d. penggunaan sementara.
Koreksi Anda