Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus sesuai dengan Standar Ketenagalistrikan INDONESIA.
Koreksi Anda
