Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Menteri mengadakan koordinasi dengan Menteri lain yang bidang tugasnya berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
