Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan tenaga listrik yang menyimpang dari prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda