Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Pemanfaatan tenaga listrik yang menyimpang dari prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
