Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Karkas sapi, kambing/domba adalah bagian dari tubuh sapi, kambing/domba sehat yang telah disembelih secara halal, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih.
2. Karkas babi adalah bagian dari tubuh babi sehat yang diperoleh dengan cara disembelih, dikerok bulunya, dipisahkan kepala dan kakinya, serta dikeluarkan jeroannya.
3. Karkas unggas adalah bagian dari tubuh itik atau kalkun yang diperoleh dengan cara disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya dan dikeluarkan jeroan dan abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia.
4. Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia, terdiri atas potongan daging bertulang, daging tanpa tulang, dan daging variasi, berupa daging segar, daging beku, atau daging olahan.
5. Daging variasi (variety meats, fancy meats, co-products) adalah bagian selain karkas ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, terdiri atas lidah, buntut, kaki, dan bibir yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi manusia.
6. Daging sapi industri (manufacturing beef) adalah bagian selain karkas, kulit, jeroan, kepala, kaki, organ reproduksi dan ambing, ekor dari ternak sapi yang telah disembelih secara halal, yang terdiri atas prosot depan (forequarter), prosot belakang (hindquater), tetelan (trimming) 65 CL, tetelan 85 CL, tetelan 90 CL, tetelan 95 CL, daging giling, dan daging kotak (diced meat) untuk keperluan industri.
7. Daging olahan adalah daging yang diproses dengan cara atau metoda tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan yang dilakukan secara halal dan benar, sehingga lazim, aman dan layak dikonsumsi manusia.
8. Daging untuk pakan hewan adalah daging yang aman namun tidak layak dikonsumsi oleh manusia dan hanya diperuntukkan bagi pakan hewan.
9. Jeroan adalah jantung dan hati yang berasal dari sapi.
10. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
11. OIE (Office International des Epizooties/WOAH) (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disingkat OIE/WOAH adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi
penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan Surat Rekomendasi Teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
12. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
13. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
14. Penyakit hewan eksotik adalah penyakit yang belum pernah terjadi atau muncul di suatu negara atau wilayah baik secara klinis, epidemiologis maupun laboratoris.
15. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
16. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
17. Sistem pelayanan veteriner (veterinary services) adalah tatalaksana penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di suatu negara yang mengacu kepada standar, pedoman, dan rekomendasi organisasi internasional, antara lain Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE), Codex Alimentarius Commission (CAC), dan World Health Organization (WHO).
18. Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
19. Unit usaha pemasukan adalah suatu tempat di negara asal yang menjalankan kegiatan produksi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
20. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number) yang selanjutnya disebut NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar (pre requisite) sistem jaminan keamanan pangan pada unit usaha pangan asal hewan.
21. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan yang selanjutnya disebut RPP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
22. Hazard adalah kondisi ancaman terhadap gangguan keselamatan dan kesehatan manusia, kesehatan hewan dan/atau lingkungan sebagai akibat cemaran biologis, kimiawi dan/atau fisik.
23. Dinas provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.
24. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit kerja yang membidangi fungsi perizinan secara administratif.
25. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan menghasilkan produk, jasa yang menunjang budidaya ternak, dan/atau menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.