Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pimpinan perusahaan; d. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; e. Nomor Kontrol Veteriner (NKV); f. rekomendasi dinas provinsi; g. penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH); dan h. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda