Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pimpinan perusahaan;
d. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
e. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
f. rekomendasi dinas provinsi;
g. penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH); dan
h. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda
