Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil dari Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat menyampaikan kepada Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Komisi Ahli Karantina Hewan, untuk dilakukan kajian analisis risiko. (2) Hasil kajian analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan penerbitan RPP karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya. (3) Komisi Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan tersendiri.
Koreksi Anda