Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan RPP untuk periode semester kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mulai dibuka pada tanggal 15 Agustus dan ditutup paling lambat tanggal 15 September.
(2) Permohonan RPP untuk periode semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mulai dibuka pada tanggal 15 Pebruari dan ditutup paling lambat tanggal 15 Maret.
(3) Permohonan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP dengan mekanisme mutatis mutandis mengikuti Pasal 21 sampai dengan Pasal 25.
Koreksi Anda
