Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila suatu negara yang telah ditetapkan sebagai negara asal pemasukan terjadi wabah penyakit hewan menular, Menteri MENETAPKAN pelarangan pemasukan dengan Keputusan tersendiri.
(2) Keputusan pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perdagangan.
(3) Menteri Perdagangan setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mencabut izin pemasukan.
Koreksi Anda
