Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang telah memeroleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan wajib melaksanakan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya. (2) Pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan kepada Kepala PPVTPP setiap bulan yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Badan Karantina Pertanian, sesuai format model 9. Sisa jumlah yang tercantum dalam RPP yang tidak direalisasikan oleh pelaku usaha akan menjadi pertimbangan penetapan kebijakan penerbitan RPP berikutnya.
Koreksi Anda