Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format model-3 dan format model-4. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima semua permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kajian teknis paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui.
Koreksi Anda