Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/04/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan Dari Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id