Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung dilakukan:
a. di tempat pemasukan oleh Petugas Karantina; dan
b. setelah dibebaskan oleh petugas karantina dari tempat pemasukan, dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner pada dinas provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
