Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi wabah penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perubahan negara asal kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada negara yang telah ditetapkan sebagai negara pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id