Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memeroleh RPP, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id