Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan, seperti tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk segar dingin (chilled) atau beku (frozen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id