Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan, seperti tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk segar dingin (chilled) atau beku (frozen).
Koreksi Anda
