Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit usaha dari Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat ditetapkan sebagai unit usaha pemasok karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, setelah memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a. higiene-sanitasi;
b. tata cara penyembelihan/pemotongan/pemrosesan;
c. pengujian dan surveilans residu; dan
b. pengujian mutu.
(3) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit usaha harus:
a. memenuhi standar internasional tentang sistem manajemen mutu dan keamanan pangan, manajemen lingkungan, manajemen keamanan dan kesehatan kerja yang diakreditasi oleh pejabat berwenang di negara asal; atau
b. memenuhi standar yang setara dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara yang tertular penyakit hewan;
d. mempunyai juru sembelih halal bagi yang dipersyaratkan;
e. memiliki sistem jaminan kehalalan, dan hanya melaksanakan praktik halal (fully dedicated for halal practices), serta memiliki petugas yang menjadi pegawai tetap di unit usaha yang bertanggung jawab serta melakukan pengawasan terhadap pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal;
f. memiliki petugas sebagaimana dimaksud pada huruf d dikontrol dan disupervisi oleh Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui dan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik (LP-POM) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama INDONESIA (MUI) Pusat;
g. menerapkan praktik kesejahteraan hewan;
h. melakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh petugas yang berwenang sebagai tindakan pencegahan terhadap segala kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kontaminasi selama produksi (penyembelihan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan), sehingga karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya memenuhi kriteria halal bagi yang dipersyaratkan, aman, sehat, utuh dan layak untuk dikonsumsi oleh manusia; dan
i. menerapkan program monitoring cemaran mikroba patogen dan residu obat hewan, hormon, pestisida, toksin, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi serta hasil pengujian menunjukkan nilai yang berada di bawah ambang Batas Maksimal Cemaran Mikroba (BMCM) atau Batas Maksimal Residu (BMR) yang ditetapkan dalam SNI dan/atau persyaratan International (Codex Alimentarius Commission/CAC).
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
Koreksi Anda
