Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat ditetapkan sebagai negara asal pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya setelah memenuhi persyaratan bebas penyakit: a. Mulut dan Kuku (PMK), Vesicular Stomatitis (VS), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk karkas, daging, jeroan dan/atau olahan sapi; b. PMK, VS, RVF, Sheep and Goat Pox, Peste des petits ruminants (PPR), dan Scrapie untuk karkas dan daging kambing/domba; c. PMK, VS, RVF, Swine Vesicular Disease (SVD), Classical Swine Fever (CSF/Hog Cholera) dalam waktu paling sedikit 12 (dua belas) bulan, dan African Swine fever (ASF) untuk karkas dan daging babi; d. Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI), untuk karkas kalkun, dan berasal dari peternakan yang terdaftar dan dibawah pengawasan pejabat kesehatan hewan di negara asal serta paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND); e. Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) untuk karkas itik, berasal dari peternakan yang terdaftar dan dibawah pengawasan pejabat kesehatan hewan yang berwenang di negara asal, serta paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit ND, Duck Viral Hepatitis (DVH) dan Duck Viral Enteritis (DVE). (2) Suatu negara yang berstatus BSE Controlled Risk dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan, apabila: a. karkas, daging, jeroan, dan/atau olahan sapi berasal dari ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia; b. karkas, daging, jeroan, dan/atau olahan sapi berasal dari ternak yang tidak dipingsankan (stunning) dengan menyuntikkan udara bertekanan atau gas ke rongga kepala dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem; c. karkas, daging, jeroan, dan/atau olahan sapi telah dilakukan tindakan pencegahan kontaminasi oleh specified risk material (SRM); d. karkas, dan daging babi yang lahir dan dipelihara di negara asal pemasukan paling kurang 4 (empat) bulan; e. karkas itik dan kalkun berasal dari ternak yang lahir dan dipelihara di negara asal pemasukan paling kurang 1 (satu) bulan. (3) Negara yang berstatus bebas penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WOAH).
Koreksi Anda