Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan unit usaha sebagai pemasok karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri, setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Tim Penilai Unit Usaha. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian isian kuisioner dan lampirannya yang harus diisi oleh unit usaha negara asal dan disahkan oleh otoritas veteriner negara asal. (3) Berdasarkan isian kuisioner dan lampiran yang telah disahkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Penilai Unit Usaha melakukan proses penilaian dokumen (document review process) sebagai bahan penilaian terhadap sistem penjaminan keamanan dan/atau penjaminan ketentraman bathin masyarakat konsumen. (4) Dalam penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi untuk memastikan praktik penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan. (5) Hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Tim Penilai Unit Usaha direkomendasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan disertai pertimbangan bahwa unit usaha dapat disetujui setelah dilakukan audit/inspeksi langsung ke lokasi unit usaha di negara asal. (6) Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan tersendiri. Paragraf Ketiga Persyaratan Kemasan, Label, dan Pengangkutan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id