Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis daging sapi dengan tulang dan daging sapi olahan yang berasal dari negara berstatus BSE Controlled Risk yang dipertimbangkan pemasukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat diberikan RPP dengan syarat dilakukan analisis risiko oleh Tim Penilai Risiko. (2) Analisis penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan penilaian hazard, komunikasi dan manajemen risiko. (3) Tim Penilai Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan tersendiri. Paragraf Kedua Persyaratan Unit Usaha
Koreksi Anda