Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan/atau Pasal 16 disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model 5.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) diterbitkan RPP oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sesuai format model-6, format model-7, dan format model-8.
(3) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala PPVTPP secara online dan/atau secara langsung kepada Menteri Perdagangan melalui pelaku usaha dengan tembusan Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan.
(4) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan izin pemasukan.
Koreksi Anda
