Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan harus memenuhi persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. asli dari negara asal, memiliki label dan disegel; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksin. (3) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan: a. negara tujuan INDONESIA; b. Establishment Number; c. tanggal pemotongan dan/atau tanggal produksi; d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; e. peruntukan: pangan atau pakan; dan f. tanda halal bagi yang dipersyaratkan. (4) Penempelan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh dokter hewan berwenang di negara asal dan harus tetap utuh serta tidak rusak sampai di tempat pemeriksaan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda