Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan harus memenuhi persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. asli dari negara asal, memiliki label dan disegel; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksin.
(3) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. Establishment Number;
c. tanggal pemotongan dan/atau tanggal produksi;
d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
e. peruntukan: pangan atau pakan; dan
f. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
(4) Penempelan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh dokter hewan berwenang di negara asal dan harus tetap utuh serta tidak rusak sampai di tempat pemeriksaan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
