Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dilakukan sesuai analisa kebutuhan nasional.
(2) Analisa kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui masukan dari Menteri Pertanian dan/atau Menteri terkait.
(3) Selain harus sesuai dengan hasil analisa kebutuhan jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging dan/atau jeroan sapi sebagaimana dimaksud ayat (2), dalam MENETAPKAN alokasi per pelaku usaha harus memertimbangkan paling kurang:
a. kemampuan merealisasikan produk hewan;
b. daya tampung per semester yang didasarkan pada kapasitas gudang instalasi karantina hewan; dan
c. ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang pemasukan dan pengeluaran produk hewan.
Koreksi Anda
