Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang diangkut dengan kontainer, disegel oleh Dokter Hewan berwenang di negara asal dan hanya boleh dibuka oleh petugas karantina hewan di tempat pemasukan.
(2) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang mempunyai sertifikat halal harus terpisah dari wadah atau kontainer karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang tidak mempunyai sertifikat halal.
Koreksi Anda
