Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan negara sebagai negara asal pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri, setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Tim Penilai Negara Asal.
(2) Saran dan pertimbangan Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan hasil penilaian sistem pelayanan veteriner negara asal dengan tahapan penilaian dokumen dan penilaian kesesuaian di lapangan.
(3) Penilaian dokumen dan penilaian kesesuaian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kewenangan, infrastruktur dan struktur organisasi kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
b. pelaksanaan surveilans penyakit/pengamatan penyakit hewan menular (PHM);
c. kemampuan laboratorium diagnostik dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner;
d. sistem informasi dan tata cara pelaporan penyakit hewan;
e. sistem identifikasi peternakan (farm) dan hewan;
f. status dan situasi penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan eksotik serta zoonosis;
g. pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
h. status vaksinasi;
i. status PHMS di wilayah yang berbatasan;
j. tingkat perlindungan hewan;
k. hambatan fisik dan non fisik dengan wilayah yang berbatasan;
l. pelaksanaan pengawasan lalulintas hewan/produk hewan;
m. sistem pengawasan keamanan produk hewan;
n. demografi ternak dan pemasarannya;
o. tata cara penyembelihan dan pemrosesan;
p. monitoring dan surveilans residu; dan
q. kesiagaan darurat PHMS.
(4) Tim Penilai Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan tersendiri, yang keanggotaannya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
