Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha tidak diperkenankan mengajukan perubahan negara asal, jumlah, jenis dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya terhadap RPP yang telah diterbitkan.
(2) Pelaku usaha yang memasukkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
Koreksi Anda
