Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan 2 (dua) periode dalam 1 (satu) tahun:
a. periode semester kesatu berlaku mulai Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. periode semester kedua berlaku mulai Juli sampai dengan 31 Desember.
Koreksi Anda
