Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak melaksanakan pemasukan dan/atau tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran; c. penarikan produk hewan dari peredaran; d. pencabutan izin; dan e. pengenaan denda. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda