Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak melaksanakan pemasukan dan/atau tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis
b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran;
c. penarikan produk hewan dari peredaran;
d. pencabutan izin; dan
e. pengenaan denda.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
