Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. nomor RPP;
b. nama, alamat perusahaan dan alamat instalasi karantina hewan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal, jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
e. tempat pemasukan;
f. masa berlaku; dan
g. tujuan penggunaan dan distribusi.
(3) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi hotel, restoran, katering, dan industri.
Koreksi Anda
