Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nomor RPP; b. nama, alamat perusahaan dan alamat instalasi karantina hewan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal, jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; e. tempat pemasukan; f. masa berlaku; dan g. tujuan penggunaan dan distribusi. (3) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi hotel, restoran, katering, dan industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id