Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap persyaratan karantina hewan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda
