Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap persyaratan karantina hewan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap persyaratan kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda