Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memeroleh RPP dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan harus mengajukan izin pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda