Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan adminstratif dan persyaratan teknis.
Koreksi Anda
