Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memeroleh RPP dari Menteri Pertanian.
Koreksi Anda