Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan, sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal. (2) Pengangkutan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dengan cara transit atau melalui negara lain dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. (4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.
Koreksi Anda