Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya untuk keperluan pakan hewan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 19, harus memenuhi persyaratan: a. diberi zat pewarna khusus untuk karkas, daging dan/atau jeroan; b. diberi tanda yang berbunyi “tidak layak dikonsumsi manusia” pada kemasannya; dan c. diangkut dalam wadah yang terpisah dengan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya untuk konsumsi manusia.
Koreksi Anda