Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku.
Koreksi Anda
