Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Formula pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan/atau unsur hara mikro dan mikroba.
2. Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan rekayasa baik secara kimiawi, fisik dan/atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk.
3. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan/atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
4. Pengujian mutu adalah analisis komposisi dan kadar hara pupuk an-organik, yang dilakukan di laboratorium kimia berdasarkan metode analisis yang ditetapkan
5. Pengujian efektivitas adalah pengujian mengenai manfaat penggunaan pupuk an-organik terhadap produktivitas tanaman dan analisis ekonominya.
6. Sertifikat formula pupuk yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil rekayasa setelah diuji, memenuhi persyaratan mutu dan efektivitas sehingga layak untuk digunakan pada budidaya tanaman.
7. Surat rekomendasi adalah keterangan yang berisi hasil uji efektivitas yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengujian Efektivitas.
8. Pendaftaran adalah kegiatan untuk pemberian nomor pendaftaran agar pupuk yang telah memperoleh sertifikat formula dapat diproduksi dan diedarkan.
9. Standar mutu pupuk an-organik adalah komposisi dan kadar hara pupuk an- organik yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal Pupuk An-Organik.
10. Formula khusus adalah Formula Pupuk An-Organik yang dipesan secara khusus oleh pengguna yang disesuaikan dengan kadar hara yang tersedia dalam tanah dan kebutuhan tanaman yang dibudidayakan pengguna.
11. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk membungkus pupuk an-organik padat atau pupuk an-organik cair.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
13. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.