Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk an-organik dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sebelum digunakan pemesan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pupuk dan Pestisida untuk mendapatkan pemantauan dan pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id