Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda