Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
