Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai pengadaan dan peredaran yang meliputi produksi dan/atau impor, jual beli di dalam negeri dan/atau ekspor setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format seperti tercantum pada Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id