Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
(2) Pemegang nomor pendaftaran yang terbukti tidak menjamin mutu pupuk an- organik yang diproduksi dan/atau diedarkan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
(3) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak memproduksi dan/atau tidak mengimpor pupuk an-organik yang didaftarkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
(4) Pemegang nomor pendaftaran yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
(5) Pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) wajib menarik pupuk an-organik dari peredaran selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pencabutan Nomor Pendaftaran.
Koreksi Anda
