Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula pupuk an-organik yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional INDONESIA (SNI) tidak dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Formula pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan sertifikat SNI untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
Koreksi Anda