Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Formula pupuk an-organik yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional INDONESIA (SNI) tidak dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (2) Formula pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan sertifikat SNI untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
Koreksi Anda
